Rabu, 04 Juni 2014

materi ppkn kelas X semester 2 (K13)

v BAB 6 : BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA

. Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
1. Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
1.   Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
2.   Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3.   Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
4.   Terdapat satu badan perwakilan rakyat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.   Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1)   adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2)   adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3)   penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.





Kerugian sistem sentralisasi:
1)   bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2)   peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3)   daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4)   rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5)   keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

2.   Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1)   pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2)   peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3)   tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4)   partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5)   penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Kerugian sistem desentralisasi:
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.



Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.   tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.   tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.   hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
a.    hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
b.   hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanannasional, perang dan damai;
c.    hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
d.   hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
e.    hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

2. Bentuk Kenegaraan
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.

Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
Ø  Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
Ø  Negara Belanda (1579-1798)
Ø  Jerman (1815-1866)



Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
Dalam negara serikat
a)    keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian;
b)   negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu;
c)    negara bagian hanya berdaulat ke dalam
Dalam serikat negara
a)    keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
b)   negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
c)    negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
c)
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
·         wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
·         wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
·         wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.

Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.


4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.



6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
Protektorat Kolonial,
jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
Protektorat Internasional,
jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).


Kedaulatan Negara

1.   Pengertian kedaulatan negara
Kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata “daulah” (bahasa Arab) yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu Negara. Menurut Jean Bodin (1500 – 1596), seorang ahli pikir dari Prancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara.
2.   sifat-sifat pokok Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
a.    Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.   Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
c.    Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.



d.   Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab, kalau ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.

Kedaulatan / Kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuataan yang berlaku ke dalam dan ke luar.
a.    Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b.   Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga, Negara lain harus pula menghormati kekuasaan Negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

3.   Teori Kedaulatan
Beberapa teori kedaulatan yang terkenal ialah: teori kedaulatan tuhan, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum.
1.) Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintah/negara memperoleh kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Para penganjur teori ini berpendapat, bahwa dunia beserta segala isinya adalah hasil ciptaan Tuhan. Apapun yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan. Demikian pula halnya dengan kedaulatan yang ada pada pemerintahan ataupun raja-raja yang waktu itu memegang pemerintahan, adalah berasal dari Tuhan juga. Oleh karena itu, raja atau pemerintah harus mempergunakan kedaulatan yang diperolehnya sesuai dengan kehendak Tuhan. Pada masa lampau raja-raja menganggap dirinya sebagai Tuhan, seperti dalam cerita wayang, dimana raja menganggap dirinya sebagai anak Tuhan. penganjur paham ini antara lain: Augustinus, Thomas Aquinas, dan lain-lain.
2.) Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
Menurut teori ini, negara memperolah kekuasaan dari rakyatnya dan bukan dari Tuhan atau dari raja. Teori ini tidak sependapat dengan teori kedaulatan Tuhan dan mengemukakan kekayaan-kekayaan yang tak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh teori kedaulatan Tuhan:
Raja yang seharusnya memerintahkan rakyat dengan adil, jujur, dan baik hati (sesuai dengan kehendak Tuhan), namun kenyataannya, raja-raja bertindak dengan sewenang-wenang terhadap rakyat; ingat akan pemerintahan Raja Louis XIV di prancis;
Apabila kedaulatan raja itu berasal dari Tuhan, mengapakah dalam suatu peperangan antara raja yang satu dengan raja yang lain dapat mengakibatkan kalahnya salah seorang raja.
Kenyataan-kenyataan ini menimbulkan keragu-raguan yang mendorong ke arah timbulnya pemikiran baru yang memberi tempat pada pemikiran manusia (Renaissance). Alam pikiran baru ini dalam bidang kenegaraan melahirkan suatu paham baru, yakni teori kedaulatan rakyat.


Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Apakah kalian pernah ditanya oleh orang tuamu akan suatu keinginan tertentu? Siapa yang paling menentukan keinginanmu itu? Kalian pasti akan menyatakan, bahwa kalianlah yang mestinya paling menentukan akan apa yang kalian inginkan. Pemahaman semacam itu disebut dengan kekuasaan tertinggi atau dinamakan kedaulatan.
Kehidupan negara pada prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan rakyat memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
            Dengan demikian setelah membaca dan mengerjakan tugas, latihan, dan evaluasi yang terdapat dalam bab ini kalian diharapkan memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku kewarganegaraan untuk menjelaskan pengertian kedaulatan rakyat, membedakan peran lembaga-lembaga negara pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dan membangun sikap positif terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

MAKNA KEDAULATAN RAKYAT

Bandingkan pemahamanmu tentang kedaulatan rakyat dengan penjelasan di bawah ini. Sebelum membahas tentang kedaulatan rakyat, perlu dijelaskan terlebih dahulu siapakah rakyat itu? Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada yang diperintah, yang memerintah negara disebut pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga negara, penduduk, bangsa, dan masyarakat. Warga negara ialah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara. Adapun pengertian penduduk ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk dibedakan antara warga negara dan warga negara asing.
            Pengertian bangsa ialah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedangkan pengertian masyarakat ialah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama. Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat.    Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau.  Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
            Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum. Pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.










































v BAB 8 : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Ø  Pengertian sistem hukum peradilan nasional
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
Ø Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
Ø Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
Ø Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
Hukum memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
Ø Adanya perintah/larangan
Ø Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
Hukum mengandung beberapa unsur berikut:
Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Ø Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
Ø Peraturan itu bersifat memaksa
Ø Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.

 Penggologan Hukum
Jenis Penggolongan
Macam
Pengertian
Contoh
Berdasarkan Sumbernya
Hukum undang-undang

Hukum adat dan hukum kebiasaan

Hukum yurisprudensi

Hukum traktat


Hukum doktrin
Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
Hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan

Hukum yang ditetapkan olehNegara peserta perjanjian internasional

Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
UU Sisdiknas

Hukum adatSunda

KUHP

Hukum batasNegara
Berdasarkan bentuknya
Hukum tertulis





Hukum yang tidak tertulis
Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumka dalam berbagai peraturan Negara.
Hukum tertulis terbagi atas:
a)   Hukum yang dikodifikasi
b)   Hukum yang tidak dikodifikasi

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat yang bersangkutan
KUHP, KUHD, KUHAP





Hukum kebiasaan dan hukum adat
Berdasarkan isinya
Hukum public


Hukum privat
Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum/public

Hukum yang mengatur hubunganantara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
Hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana
Hukum perdata,hukum dagang
Berdasarkan tempat berlakunya
Hukum nasional

Hukum internasional

Hukum asing

Hukum gereja
Hukum yang berlau di dalam suatu Negara

Hukum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih

Hukum yang berlaku dalam Negara lain

Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
Hukum Indonesia
Perjanjian internasional
Hukum kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata internasional
Berdasarkan masa berlakunya
Hukum positif (ius constitutum)

Hukum yang akan datang (ius constituendum)


Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam
Hukum yang berlaku saat ini

Hukum yang dicita-citakan,diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akandating

Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimana pun terhadap siapa pun
Hukum pidana

Hukum pidana nasional yang belum disusun

Piagam PBB tentang DUHAM
Berdasarkan cara mempertahankannya
Hukum material



Hukum formal
Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,antar anggota masyarakat dengan penguasa Negara,antar masyarakat degan penguasa Negara

Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
KUHP



Hukum acara PTUN
Berdasarkan sifatnya
Kaidah hukum yang memaksa


Kaidah hukum yang mengatur dan melengkapi
Hukum dalam keadaan apapun mutlak ditaati


Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan
Ketentuan pasal 340 KUH Pidana

Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata

Macam-macam dan alat kelengkapan peradilan
Kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Pengadilan negeri berkedudukan di kota atau di ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Sementara pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Juru sita tidak terdapat di pengadilan tinggi. Juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuma, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi bewenang mengadili perkaa pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenag mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
Peradilan agama yang dimaksud, yaitu peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri. Jadi, pengadilan agama terdapat di setiap ibukota kabupaten dan kota.
Tugas dan wewenang pengadilan agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutus sengeta antara oang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu, berlakunya hukum ini terbatas pada orang-orang yang beragama Islam. Perkara perkara di pengadilan agama dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
perkara yang tidak mengandung sengketa;
permohonan fatwa pembagian warisan yang pada umumnya bukan merupakan sengketa; serta
perkara perselisihan pernikahan.
Pada 29 Desember 1989, disahkan Undang-Undang Peradilan Agama, yaitu UU No. 7 Tahun 1989. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang peradilan agama belum dikeluarkan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa peradilan agama merupakan peradilan bagio orang-orang yang beragama Islam. Wewenang peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqoh.
Susunan sidang Mahkamah Militer dan Mahkamah Militer Tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan seorang panitera. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer sebagai berikut.
Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggran berstatus anggota militer.
Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan pemerintah ditetapkan sama dengan anggota militer.
Seorang yang pada waktu melaukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer.
Seorang yang tidak termasuk hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan menteri Khakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Mahkamah militer mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara tingkat kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira berpangkat di bawah kapten. Mahkamah militer tinggi memutus di tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira yang berpangkat mayor ke atas.
Dalam peradilan tingkat kedua, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus semua perkara yang telah diputus oleh mahkamah militer oleh daerah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulang. Dalam tingkat pertama dan terakhir, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa mahkamah militer dalam daerah hukumnya.
Pada Desember 1986, telah disahkan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara (administrasi). Pengadilan tingkat banding adalah pengadilan tinggi tata usaha negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah Agung.
Alat-alat kelengkapan peradilan teridiri dari hakim, jaksa dan polisi
Sikap perbuatan yang sesuai hukum
Contoh sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum/norma dalam kehidupan sehari-hari di antaranya sebagai berikut.
Ø  Di lingkungan keluarga
Ø  Menghormati orang tua
Ø  Mematuhi perintah dan larangan orangtua
Ø  Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan
Ø  Mematuhi aturan yang telah dibuat keluarga
Ø  Melaksanakan tugas yang telah disepakati oleh anggota keluarga
Ø  Di lingkungan sekolah
Ø  Menghormati guru
Ø  Mematuhi perintah dan larangan guru
Ø  Mengerjakan tugas rumah yang diberikan oleh guru tepat waktu
Ø  Memakai seragam yang ditentukan oleh sekolah
Ø  Datang dan masuk sekolah tepat waktu
Ø  Membayar SPP tepat waktu
Ø  Mematuhi tata tertib sekolah
Ø  Melaksanakan upacara bendera
Ø  Di lingkungan masyarakat
Ø  Ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, misalnya melaksanakan
Ø  Siskamling sesuai jadwal yang telah ditentukan
Ø  Mematuhi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat
Ø  Mengikuti gotong royong secara bersama-sama
Ø  Melaksanakan hasil musyawarah yang dilakukan di lingkungan RT/RW atau Desa
Ø  Di lingkungan bangsa dan negara
Ø  Mematuhi semua aturan hukum yang ada di Indonesia
Ø  Memiliki KTP bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah
Ø  Memiliki SIM bagi pengendara motor atau mobil
Ø  Membayar pajak tepat waktu
Ø  Mentaati rambu-rambu lalu lintas ketika sedang mengendarai motor atau mobil

Upaya pemberantasan korupsi
Korupsi adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, pengertian korupsi yaitu pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, pemerintah membentuk suatu komisi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. Dalam menjalankan tugasnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. KPK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berikut ini beberapa contoh korupsi yang dilakukan di tingkat menengah ke bawah.
Jam kerja diisi oleh kegiatan lain, misalnya keluar kantor atau bermaingame di komputer atau handphone.
Proses perizinan birokrasi yang berbelit.
Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang terlampau mahal.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui calo atau perantara sehingga biayanya semakin mahal.
Pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum aparat di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan.























































BAB  7: PEMERINTAHAN PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD dan Pancasila

1. Indonesia adalah Negara berdasarkan Hukum
2. Sistem Konstitusional
3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR/MPR
6. Menteri negara adalah pembantu presiden
7. Kekuasaan negara "tidak tak terbatas"

Pemerintahan Pusat 
Pemerintahan pusat terdiri dari:
1. Presiden [Pasal 4 ayat 1]
2. Wakil Presiden [Pasal 4 ayat 2]
3. Para Menteri [Pasal 17 ayat 1, 2, dan 3]

1. Presiden
- Memegang kekuasaan eksekutif
- Tidak bertanggung jawab pada MPR/DPR
- Dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu/Pilpres

2. Wakil Presiden
- Membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Dapat menggantikan presiden jika berhalangan, wafat, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
   selama masa jabatannya

3. Para Menteri
A. Menteri Koordinator [Menko] :
     - Menko Polhukam [Menteri Koordinaator Polisi, Hukum, dan Keamanan]
     - Menko Kesra [Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat]
     - Menko Perekonomian
     - Mensesneg [Menteri Sekretaris Negara]

B. Menteri Departemen :
    - Menteri Dalam Negeri [Mendagri]
    - Menteri Luar Negeri [Menlu]
    - Menteri Pendidikan Nasional [Mendiknas]
    - Menteri Hukum dan HAM

C. Menteri Negara :
    - Menristek [Menteri Riset dan Teknologi]
    - Menpora [Menteri Pemuda dan Olah Raga]
    - Menteri Pemberdayaan Perempuan
    - Menteri Lingkungan Hidup

D. Pejabat setingkat Menteri :
    - Jaksa Agung
    - Menteri Sekretaris Kabinet

Pemerintahan Daerah [Pasal 18]

A. Pemerintahan Provinsi :
     1. Gubernur dan Wakil Gubernur
     2. Sekretaris Daerah Provinsi
     3. Dinas Daerah Provinsi
     4. Lembaga Teknis Daerah Provinsi

B. Pemerintahan Kabupaten/Kota :
    1. Bupati/Walikota dan Wakilnya
    2. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
    3. Dinas Daerah Kabupaten/Kota
    4. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota

Gubernur dan wakil Gubernur
- Gubernur dan wakil Gubernur dipilih melalui Pilkada
- Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden
- Gubernur bukan atasan Bupati / Walikota

Perangkat Daerah Provinsi terdiri dari:
- Sekretaris Daerah
- Dinas daerah Provinsi [Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan]
- Lembaga Teknis Daerah [Bappeda, BKD, Satuan Polisi Pamong Praja]

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah 
[ UU no. 32 tahun 2004 ]
A. Asas Desentralisasi
     yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pusat ke daerah untuk mengatur urusan rumah
     tangganya sendiri [hak otonomi]

B. Asas Dekonsentrasi
    yaitu pelimpahan wewenang dari kepala pemerintahan pusat ke pejabat daerah

C. Asas Tugas Perbantuan
     yaitu pemerintahan pusat turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah





Tidak ada komentar:

Posting Komentar