v BAB 6 : BENTUK
DAN KEDAULATAN NEGARA
. Bentuk Negara dan Bentuk
Kenegaraan
1. Bentuk Negara
Bentuk negara ada
dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
a. Negara Kesatuan
(Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan
rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan
hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah
yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama
negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain
yang berdaulat.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri
- ciri sebagai berikut :
1. Terdapat
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
2. Terdapat satu UUD
yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3. Terdapat satu
kepala negara atau pemerintahan.
4. Terdapat satu
badan perwakilan rakyat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1) adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2) adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3) penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1) bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2) peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3) daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4) rakyat di daerah
kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
5) keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat
parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1) pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2) peraturan dan
kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3) tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4) partisipasi dan
tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5) penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Kerugian sistem desentralisasi:
ketidakseragaman peraturan dan
kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat
(Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut
negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2. tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah
federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal
tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah
federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
a. hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
b. hal-hal yang
mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanannasional,
perang dan damai;
c. hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
d. hal-hal tentang
uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal
pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
e. hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
2. Bentuk
Kenegaraan
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya
bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara
yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para
anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk
para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang
pernah ada:
Ø Perserikatan Amerika Utara
(1776-1787)
Ø Negara Belanda
(1579-1798)
Ø Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan
perserikatan negara:
Dalam negara serikat
a) keputusan
yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga
negara bagian;
b) negara-negara
bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu;
c) negara
bagian hanya berdaulat ke dalam
Dalam serikat negara
a) keputusan
yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari
negara anggota.
b) negara-negara
anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
c) negara-negara
anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
c)
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah
suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian
dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur
oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak
berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi
koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara
yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan
Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana
administrasi.
Menurut Piagam PBB,
pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk
mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
· wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
· wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
· wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah
untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan
Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat
di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara
jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu
Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam
suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara
Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris
tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan
Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama
antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu
juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan
Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk
pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka
negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran
itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota
persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia,
Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/
Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota
Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah
gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki
seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi
dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni
Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila
negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah
ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus
kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata
di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria
(1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki
seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri
diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890),
Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan
nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki
alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang
hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat
adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.
Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki
hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai
protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi
dua (2) macam, yaitu:
Protektorat Kolonial,
jika urusan hubungan luar negeri,
pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan
kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek
hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara
protektorat Inggris.
Protektorat Internasional,
jika negara itu merupakan
subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat
Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania
sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara
yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan
diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan
perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria,
Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B);
Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Kedaulatan Negara
1. Pengertian
kedaulatan negara
Kata
“daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata “daulah” (bahasa Arab) yang
berarti “kekuasaan tertinggi”. Pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu
Negara. Menurut Jean Bodin (1500 – 1596), seorang ahli pikir dari Prancis,
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu
Negara.
2. sifat-sifat
pokok Kedaulatan
Kedaulatan
mempunyai sifat-sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
a. Asli, artinya
kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen, artinya
kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan
sudah berganti-ganti.
c. Tunggal (bulat),
artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara
yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
d. Tidak
terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan
lain. Sebab, kalau ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaan
tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.
Kedaulatan
/ Kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuataan
yang berlaku ke dalam dan ke luar.
a. Kedaulatan
ke dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Kedaulatan
ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk
kepada kekuatan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Demikian juga, Negara lain harus pula menghormati kekuasaan Negara yang
bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
3. Teori Kedaulatan
Beberapa
teori kedaulatan yang terkenal ialah: teori kedaulatan tuhan, teori kedaulatan
rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum.
1.)
Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Teori
ini mengajarkan, bahwa pemerintah/negara memperoleh kekuasaan yang tertinggi
dari Tuhan. Para penganjur teori ini berpendapat, bahwa dunia beserta segala
isinya adalah hasil ciptaan Tuhan. Apapun yang ada di dunia ini berasal dari
Tuhan. Demikian pula halnya dengan kedaulatan yang ada pada pemerintahan ataupun
raja-raja yang waktu itu memegang pemerintahan, adalah berasal dari Tuhan juga.
Oleh karena itu, raja atau pemerintah harus mempergunakan kedaulatan yang
diperolehnya sesuai dengan kehendak Tuhan. Pada masa lampau raja-raja
menganggap dirinya sebagai Tuhan, seperti dalam cerita wayang, dimana raja
menganggap dirinya sebagai anak Tuhan. penganjur paham ini antara lain:
Augustinus, Thomas Aquinas, dan lain-lain.
2.)
Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
Menurut
teori ini, negara memperolah kekuasaan dari rakyatnya dan bukan dari Tuhan atau
dari raja. Teori ini tidak sependapat dengan teori kedaulatan Tuhan dan
mengemukakan kekayaan-kekayaan yang tak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh
teori kedaulatan Tuhan:
Raja
yang seharusnya memerintahkan rakyat dengan adil, jujur, dan baik hati (sesuai
dengan kehendak Tuhan), namun kenyataannya, raja-raja bertindak dengan
sewenang-wenang terhadap rakyat; ingat akan pemerintahan Raja Louis XIV di
prancis;
Apabila
kedaulatan raja itu berasal dari Tuhan, mengapakah dalam suatu peperangan
antara raja yang satu dengan raja yang lain dapat mengakibatkan kalahnya salah
seorang raja.
Kenyataan-kenyataan
ini menimbulkan keragu-raguan yang mendorong ke arah timbulnya pemikiran baru
yang memberi tempat pada pemikiran manusia (Renaissance). Alam pikiran baru ini
dalam bidang kenegaraan melahirkan suatu paham baru, yakni teori kedaulatan
rakyat.
Kedaulatan
Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Apakah kalian pernah ditanya oleh orang
tuamu akan suatu keinginan tertentu? Siapa yang paling menentukan keinginanmu
itu? Kalian pasti akan menyatakan, bahwa kalianlah yang mestinya paling
menentukan akan apa yang kalian inginkan. Pemahaman semacam itu disebut dengan
kekuasaan tertinggi atau dinamakan kedaulatan.
Kehidupan negara pada prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan rakyat memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Dengan demikian setelah membaca dan mengerjakan tugas, latihan, dan evaluasi yang terdapat dalam bab ini kalian diharapkan memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku kewarganegaraan untuk menjelaskan pengertian kedaulatan rakyat, membedakan peran lembaga-lembaga negara pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dan membangun sikap positif terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Kehidupan negara pada prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan rakyat memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Dengan demikian setelah membaca dan mengerjakan tugas, latihan, dan evaluasi yang terdapat dalam bab ini kalian diharapkan memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku kewarganegaraan untuk menjelaskan pengertian kedaulatan rakyat, membedakan peran lembaga-lembaga negara pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dan membangun sikap positif terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
Bandingkan pemahamanmu tentang
kedaulatan rakyat dengan penjelasan di bawah ini. Sebelum membahas tentang
kedaulatan rakyat, perlu dijelaskan terlebih dahulu siapakah rakyat itu? Rakyat
adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara. Dalam negara ada yang
memerintah dan ada yang diperintah, yang memerintah negara disebut pemerintah
dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan
suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Istilah rakyat berbeda
dengan istilah warga negara, penduduk, bangsa, dan masyarakat. Warga negara
ialah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara. Adapun
pengertian penduduk ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu
negara. Penduduk dibedakan antara warga negara dan warga negara asing.
Pengertian bangsa ialah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedangkan pengertian masyarakat ialah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama. Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum. Pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Pengertian bangsa ialah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedangkan pengertian masyarakat ialah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama. Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum. Pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
v BAB 8 : SISTEM
HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Sistem Hukum dan
Peradilan Nasional
Ø Pengertian sistem hukum
peradilan nasional
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai
peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur
hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan
menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
Hukum
yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
Ø
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
Ø
Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
Ø
Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
dapat diganggu gugat.
Hukum
memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
Ø
Adanya perintah/larangan
Ø
Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
Hukum
mengandung beberapa unsur berikut:
Ø
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Ø
Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
Ø
Peraturan itu bersifat memaksa
Ø
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
Sistem hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar
sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini
berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan
Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum
Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan
warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang
dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan
secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam,
yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
Penggologan
Hukum
Jenis Penggolongan
|
Macam
|
Pengertian
|
Contoh
|
Berdasarkan Sumbernya
|
Hukum
undang-undang
Hukum
adat dan hukum kebiasaan
Hukum
yurisprudensi
Hukum
traktat
Hukum
doktrin
|
Hukum
yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
Hukum
yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
Hukum
yang terbentuk dari putusan pengadilan
Hukum
yang ditetapkan olehNegara peserta perjanjian internasional
Hukum
yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
|
UU
Sisdiknas
Hukum
adatSunda
KUHP
Hukum batasNegara
|
Berdasarkan bentuknya
|
Hukum
tertulis
Hukum
yang tidak tertulis
|
Hukum
yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumka dalam berbagai
peraturan Negara.
Hukum
tertulis terbagi atas:
a)
Hukum yang dikodifikasi
b)
Hukum yang tidak dikodifikasi
Hukum
yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat yang
bersangkutan
|
KUHP,
KUHD, KUHAP
Hukum
kebiasaan dan hukum adat
|
Berdasarkan isinya
|
Hukum
public
Hukum privat
|
Hukum
yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut
kepentingan umum/public
Hukum
yang mengatur hubunganantara orang yang satu dengan yang lain dan
bersifat pribadi
|
Hukum
tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana
Hukum
perdata,hukum dagang
|
Berdasarkan tempat berlakunya
|
Hukum nasional
Hukum internasional
Hukum
asing
Hukum
gereja
|
Hukum
yang berlau di dalam suatu Negara
Hukum
yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih
Hukum
yang berlaku dalam Negara lain
Kaidah
yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
|
Hukum
Indonesia
Perjanjian
internasional
Hukum
kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata internasional
|
Berdasarkan masa berlakunya
|
Hukum
positif (ius constitutum)
Hukum
yang akan datang (ius constituendum)
Hukum
universal, hukum asasi atau hukum alam
|
Hukum
yang berlaku saat ini
Hukum
yang dicita-citakan,diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang
akandating
Hukum
yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa,
dimana pun terhadap siapa pun
|
Hukum
pidana
Hukum
pidana nasional yang belum disusun
Piagam
PBB tentang DUHAM
|
Berdasarkan cara
mempertahankannya
|
Hukum
material
Hukum formal
|
Hukum
yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,antar
anggota masyarakat dengan penguasa Negara,antar masyarakat degan penguasa
Negara
Hukum
yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta
melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya
apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
|
KUHP
Hukum
acara PTUN
|
Berdasarkan sifatnya
|
Kaidah
hukum yang memaksa
Kaidah
hukum yang mengatur dan melengkapi
|
Hukum
dalam keadaan apapun mutlak ditaati
Kaidah
hukum yang dapat dikesampingkan para pihak dengan jalan membuat ketentuan
khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan
|
Ketentuan
pasal 340 KUH Pidana
Ketentuan
pasal 1152 KUH Perdata
|
Macam-macam dan
alat kelengkapan peradilan
Kekuasaan kehakiman tertinggi di
Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Pengadilan negeri berkedudukan
di kota atau di ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota
atau kabupaten. Sementara pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi
dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan
undang-undang. Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil
ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Juru sita tidak
terdapat di pengadilan tinggi. Juru sita bertugas melaksanakan semua perintah
yang diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuma,
teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.
Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi
bewenang mengadili perkaa pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga
berwenag mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
Peradilan agama yang dimaksud, yaitu
peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh
pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan
peradilan tingkat banding. Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama
dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih
memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri. Jadi, pengadilan agama terdapat
di setiap ibukota kabupaten dan kota.
Tugas dan wewenang pengadilan agama pada
pokoknya adalah memeriksa dan memutus sengeta antara oang-orang yang beragama
Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputus berdasarkan
syariat Islam. Oleh karena itu, berlakunya hukum ini terbatas pada orang-orang
yang beragama Islam. Perkara perkara di pengadilan agama dapat dibagi menjadi
tiga, yaitu:
perkara
yang tidak mengandung sengketa;
permohonan
fatwa pembagian warisan yang pada umumnya bukan merupakan sengketa; serta
perkara
perselisihan pernikahan.
Pada
29 Desember 1989, disahkan Undang-Undang Peradilan Agama, yaitu UU No. 7 Tahun
1989. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama
dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang
peradilan agama belum dikeluarkan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa
peradilan agama merupakan peradilan bagio orang-orang yang beragama Islam.
Wewenang peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
perdata antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan,
wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqoh.
Susunan
sidang Mahkamah Militer dan Mahkamah Militer Tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang
oditur, jaksa tentara, dan seorang panitera. Peradilan militer mempunyai
wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer sebagai berikut.
Seseorang
yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggran berstatus anggota militer.
Seseorang
yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau
peraturan pemerintah ditetapkan sama dengan anggota militer.
Seorang
yang pada waktu melaukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu
golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer.
Seorang
yang tidak termasuk hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan
dengan persetujuan menteri Khakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
Mahkamah
militer mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara tingkat kejahatan dan
pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan
perbuatan adalah perwira berpangkat di bawah kapten. Mahkamah militer tinggi
memutus di tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa
atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira yang
berpangkat mayor ke atas.
Dalam
peradilan tingkat kedua, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus semua
perkara yang telah diputus oleh mahkamah militer oleh daerah hukumnya yang
dimintakan pemeriksaan ulang. Dalam tingkat pertama dan terakhir, mahkamah
militer tinggi memeriksa dan memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili
antara beberapa mahkamah militer dalam daerah hukumnya.
Pada
Desember 1986, telah disahkan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan
tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dalam peradilan
tata usaha negara (administrasi). Pengadilan tingkat banding adalah pengadilan
tinggi tata usaha negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat
dimohonkan kasasi dari Mahkamah Agung.
Alat-alat
kelengkapan peradilan teridiri dari hakim, jaksa dan polisi
Sikap
perbuatan yang sesuai hukum
Contoh sikap dan perilaku yang sesuai
dengan ketentuan hukum/norma dalam kehidupan sehari-hari di antaranya sebagai
berikut.
Ø Di lingkungan
keluarga
Ø Menghormati
orang tua
Ø Mematuhi
perintah dan larangan orangtua
Ø Belajar sesuai
jadwal yang telah ditentukan
Ø Mematuhi aturan
yang telah dibuat keluarga
Ø Melaksanakan
tugas yang telah disepakati oleh anggota keluarga
Ø Di lingkungan
sekolah
Ø Menghormati guru
Ø Mematuhi
perintah dan larangan guru
Ø Mengerjakan
tugas rumah yang diberikan oleh guru tepat waktu
Ø Memakai seragam
yang ditentukan oleh sekolah
Ø Datang dan masuk
sekolah tepat waktu
Ø Membayar SPP
tepat waktu
Ø Mematuhi tata
tertib sekolah
Ø Melaksanakan
upacara bendera
Ø Di lingkungan
masyarakat
Ø Ikut menjaga
ketertiban dan keamanan lingkungan, misalnya melaksanakan
Ø Siskamling
sesuai jadwal yang telah ditentukan
Ø Mematuhi aturan
dan norma yang berlaku di masyarakat
Ø Mengikuti gotong
royong secara bersama-sama
Ø Melaksanakan
hasil musyawarah yang dilakukan di lingkungan RT/RW atau Desa
Ø Di lingkungan bangsa dan negara
Ø Mematuhi semua
aturan hukum yang ada di Indonesia
Ø Memiliki KTP
bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah
Ø Memiliki SIM
bagi pengendara motor atau mobil
Ø Membayar pajak
tepat waktu
Ø Mentaati
rambu-rambu lalu lintas ketika sedang mengendarai motor atau mobil
Upaya
pemberantasan korupsi
Korupsi adalah pengabaian atau
penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit,
pengertian korupsi yaitu pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang
berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
Pemberantasan
korupsi di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk
menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, pemerintah membentuk suatu komisi,
yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk
mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. Dalam menjalankan tugasnya,
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. KPK dibentuk
dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berikut
ini beberapa contoh korupsi yang dilakukan di tingkat menengah ke bawah.
Jam
kerja diisi oleh kegiatan lain, misalnya keluar kantor atau bermaingame di komputer atau handphone.
Proses
perizinan birokrasi yang berbelit.
Biaya
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang terlampau mahal.
Pembuatan
Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui calo atau perantara sehingga biayanya
semakin mahal.
Pungutan
liar yang dilakukan oleh para oknum aparat di jalan-jalan yang dilalui oleh
kendaraan.
BAB 7: PEMERINTAHAN PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Sistem
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD dan Pancasila
1. Indonesia adalah Negara berdasarkan Hukum
2. Sistem Konstitusional
3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR/MPR
6. Menteri negara adalah pembantu presiden
7. Kekuasaan negara "tidak tak terbatas"
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat terdiri dari:
1. Presiden [Pasal 4 ayat 1]
2. Wakil Presiden [Pasal 4 ayat 2]
3. Para Menteri [Pasal 17 ayat 1, 2, dan 3]
1. Presiden
- Memegang kekuasaan eksekutif
- Tidak bertanggung jawab pada MPR/DPR
- Dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu/Pilpres
2. Wakil Presiden
- Membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Dapat menggantikan presiden jika berhalangan, wafat, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
selama masa jabatannya
3. Para Menteri
A. Menteri Koordinator [Menko] :
- Menko Polhukam [Menteri Koordinaator Polisi, Hukum, dan Keamanan]
- Menko Kesra [Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat]
- Menko Perekonomian
- Mensesneg [Menteri Sekretaris Negara]
B. Menteri Departemen :
- Menteri Dalam Negeri [Mendagri]
- Menteri Luar Negeri [Menlu]
- Menteri Pendidikan Nasional [Mendiknas]
- Menteri Hukum dan HAM
C. Menteri Negara :
- Menristek [Menteri Riset dan Teknologi]
- Menpora [Menteri Pemuda dan Olah Raga]
- Menteri Pemberdayaan Perempuan
- Menteri Lingkungan Hidup
D. Pejabat setingkat Menteri :
- Jaksa Agung
- Menteri Sekretaris Kabinet
Pemerintahan Daerah [Pasal 18]
A. Pemerintahan Provinsi :
1. Gubernur dan Wakil Gubernur
2. Sekretaris Daerah Provinsi
3. Dinas Daerah Provinsi
4. Lembaga Teknis Daerah Provinsi
B. Pemerintahan Kabupaten/Kota :
1. Bupati/Walikota dan Wakilnya
2. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
3. Dinas Daerah Kabupaten/Kota
4. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota
Gubernur dan wakil Gubernur
- Gubernur dan wakil Gubernur dipilih melalui Pilkada
- Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden
- Gubernur bukan atasan Bupati / Walikota
Perangkat Daerah Provinsi terdiri dari:
- Sekretaris Daerah
- Dinas daerah Provinsi [Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan]
- Lembaga Teknis Daerah [Bappeda, BKD, Satuan Polisi Pamong Praja]
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
[ UU no. 32 tahun 2004 ]
A. Asas Desentralisasi
yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pusat ke daerah untuk mengatur urusan rumah
tangganya sendiri [hak otonomi]
B. Asas Dekonsentrasi
yaitu pelimpahan wewenang dari kepala pemerintahan pusat ke pejabat daerah
C. Asas Tugas Perbantuan
yaitu pemerintahan pusat turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
1. Indonesia adalah Negara berdasarkan Hukum
2. Sistem Konstitusional
3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR/MPR
6. Menteri negara adalah pembantu presiden
7. Kekuasaan negara "tidak tak terbatas"
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat terdiri dari:
1. Presiden [Pasal 4 ayat 1]
2. Wakil Presiden [Pasal 4 ayat 2]
3. Para Menteri [Pasal 17 ayat 1, 2, dan 3]
1. Presiden
- Memegang kekuasaan eksekutif
- Tidak bertanggung jawab pada MPR/DPR
- Dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu/Pilpres
2. Wakil Presiden
- Membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Dapat menggantikan presiden jika berhalangan, wafat, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
selama masa jabatannya
3. Para Menteri
A. Menteri Koordinator [Menko] :
- Menko Polhukam [Menteri Koordinaator Polisi, Hukum, dan Keamanan]
- Menko Kesra [Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat]
- Menko Perekonomian
- Mensesneg [Menteri Sekretaris Negara]
B. Menteri Departemen :
- Menteri Dalam Negeri [Mendagri]
- Menteri Luar Negeri [Menlu]
- Menteri Pendidikan Nasional [Mendiknas]
- Menteri Hukum dan HAM
C. Menteri Negara :
- Menristek [Menteri Riset dan Teknologi]
- Menpora [Menteri Pemuda dan Olah Raga]
- Menteri Pemberdayaan Perempuan
- Menteri Lingkungan Hidup
D. Pejabat setingkat Menteri :
- Jaksa Agung
- Menteri Sekretaris Kabinet
Pemerintahan Daerah [Pasal 18]
A. Pemerintahan Provinsi :
1. Gubernur dan Wakil Gubernur
2. Sekretaris Daerah Provinsi
3. Dinas Daerah Provinsi
4. Lembaga Teknis Daerah Provinsi
B. Pemerintahan Kabupaten/Kota :
1. Bupati/Walikota dan Wakilnya
2. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
3. Dinas Daerah Kabupaten/Kota
4. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota
Gubernur dan wakil Gubernur
- Gubernur dan wakil Gubernur dipilih melalui Pilkada
- Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden
- Gubernur bukan atasan Bupati / Walikota
Perangkat Daerah Provinsi terdiri dari:
- Sekretaris Daerah
- Dinas daerah Provinsi [Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan]
- Lembaga Teknis Daerah [Bappeda, BKD, Satuan Polisi Pamong Praja]
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
[ UU no. 32 tahun 2004 ]
A. Asas Desentralisasi
yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pusat ke daerah untuk mengatur urusan rumah
tangganya sendiri [hak otonomi]
B. Asas Dekonsentrasi
yaitu pelimpahan wewenang dari kepala pemerintahan pusat ke pejabat daerah
C. Asas Tugas Perbantuan
yaitu pemerintahan pusat turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar